Jangan sampai terlambat, ini jadwal rekrutmen PPK-PPS Pemilu 2024, Syarat dan Honornya

Persyaratan Anggota PPK dan PPS
1. Warga Negara Indonesia
2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
7. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
8. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Kelengkapan Dokumen Persyaratan
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
6. Daftar Riwayat Hidup
7. Pas Foto Berwarna 3x4

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id

Honorarium PPK dan PPS
Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan

Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan

Masa Kerja PPK
4 Januari 2023 - 4 April 2024

Masa Kerja PPS
17 Januari 2023 - 4 April 2024

Untuk melihat panduan pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS, silahkan klik link berikut:

           CARA DAFTAR PPK-PPS-KPPS

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KPU Kabupaten Ketapang Umumkan Rekrutmen PPS Pemilu 2024

Datangi Kantor PT. BGA, Masyarakat Desa Semayok Baru Minta Perbaikan Jalan

Jadwal Pembentukan PPS Berubah