Postingan

Jadwal Pembentukan PPS Berubah

Gambar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbitkan Keputusan Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota d Wakil Walikota.  Salah satu perubahan dalam Keputusan tersebut adalah Jadwal Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Penerimaan pendaftaran yang semula tanggal 18 sampai 27 Desember 2022, dalam Keputusan KPU Nomor 534 berubah dari tanggal 18 sampai dengan 30 Desember 2022. Selain itu,  Jadwal perpanjangan Pendaftaran PPS dan masa kerja PPS juga berubah.  Untuk cara pendaftaran tidak berubah, secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Untuk mendaftar PPS, KLIK LINK INI

KPU Kabupaten Ketapang Umumkan Rekrutmen PPS Pemilu 2024

Gambar
KETAPANG- Minggu (18/12/22) - KPU Kabupaten Ketapang mengeluarkan Pengumuman Nomor 345/PP.04.2-Pu/6104/4/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara  Untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Pendaftaran PPS Pemilu Tahun 2024 disampaikan kepada KPU Kabupaten Ketapang sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022 pukul 16.00 WIB melalui : a. Website pendaftaran badan adhoc , siakba.kpu.go.id  dan penyerahan dokumen fisik ke Kantor KPU Kabupaten Ketapang paling lambat 1 hari sebelum penelitian berkas administrasi berakhir b. Petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Ketapang di Jalan S. Parman No. 90 Ketapang. Syarat PPS  KLIK Cara daftar melalui website SIAKBA KLIK

Perpanjangan Masa Pendaftaran PPK Pemahan

Gambar
KETAPANG - Sabtu (30/11/2022) KPU Kabupaten Ketapang terbitkan Pengumuman Nomor 295/PP.04.2.Pu/6104/4/2022 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.  Masa penerimaan pendaftaran Calon anggota PPK diperpanjang 3 (tiga) hari, dimulai tanggal 30 November 2022 sampai 2 Desember 2022.

Jangan sampai terlambat, ini jadwal rekrutmen PPK-PPS Pemilu 2024, Syarat dan Honornya

Gambar
Persyaratan Anggota PPK dan PPS 1. Warga Negara Indonesia 2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS 3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil 5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan 6. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika 7. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat 8. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Cara Daftar PPK, PPS melalui SIAKBA

Gambar
Dalam waktu yang tidak lama lagi akan membuka pendaftaran badan Adhoc yakni untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pendaftaran mengunakan aplikasi SIAKBA. Badan Adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Panitia Pemilihan Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain. Sementara Panitia Pemungutan Suara adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa at

Datangi Kantor PT. BGA, Masyarakat Desa Semayok Baru Minta Perbaikan Jalan

Gambar
Sabtu (12/11/2022), perwakilan masyarakat Desa Semayok Baru datangi kantor PT. BGA Wilayah 10 di Sungai Melayu Rayak. Sejumlah 15 orang perwakilan masyarakat Desa Semayok Baru, yang terdiri dari Kepala Desa, BPD, Kepala Dusun, tokoh masyarakat, perwakilan petani dan pengusaha angkutan TBS memohon bantuan perbaikan jalan usaha tani kepada PT.BGA.  Suhardi, Kades Semayok Baru menyampaikan tujuan masyarakat Desa Semayok Baru, untuk meminta bantuan perbaikan jalan poros yang dilalui untuk pengangkutan TBS ke Pabrik Sawit BGA.  "Dengan rusaknya jalan ini petani tidak dapat menjual buah sawit, bahkan ada yang sudah sebulan saitnya tidak dipanen. Hal ini sangat berdampak pada ekonomi warga Desa Semayok Baru yang mayoritasnya merupakan petani sawit", tambahnya. "Masyarakat sudah melakukan iuran swadaya untuk menyewa excavator, jadi kami minta bantuan PT. BGA untuk mendatangkan alat berat berupa Grader dan Roller supaya perbaikan jalan bisa berjalan maksim

JADWAL MTQ XXX PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Gambar
JADWAL KEGIATAN MTQ XXX TINGKAT PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2022 DI KABUPATEN KETAPANG Kabupaten Ketapang akan menjadi tuan rumah pagelaran Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) XXX Tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan ini akan dibuka pada Hari Sabtu, 5 November 2022, dan rencananya Penutupan akan dilaksanakan pada hari Jumat, 11 November 2022. MTQ XXX akan dilaksanakan di 9 lokasi yakni:  -  GOR Tentemak Ketapang,  -  Masjid Agung Al-Ikhlas,  -  Gedung Pancasila,  -  Masjid Al-Falah,  -  Masjid Darul Hikmah,  -  Pesantren Mambaul Khairat,  -  Keraton Matan Tanjungpura,  -  Masjid Babussalam Kalinilam, dan  -  Kampus AL-Haudl Ketapang. Berikut jadwal Kegiatan MTQ XXX Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022.  H-1 (Jumat, 4 November 2022) Pada H-1 ini ada beberapa kegiatan yang di agendakan diantaranya: 1. Penerimaan dan penyambutan Dewan Hakim di Hotel Grand Zuri Ketapang, pukul 08.00 s/d 15.00 WIB 2. Penerimaan dan penyambutan Kafilah, bertempat di Penginapan Kafilah mul