Jadwal Pembentukan PPS Berubah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbitkan Keputusan Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota d Wakil Walikota. 
Salah satu perubahan dalam Keputusan tersebut adalah Jadwal Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Penerimaan pendaftaran yang semula tanggal 18 sampai 27 Desember 2022, dalam Keputusan KPU Nomor 534 berubah dari tanggal 18 sampai dengan 30 Desember 2022.
Selain itu,  Jadwal perpanjangan Pendaftaran PPS dan masa kerja PPS juga berubah. 
Untuk cara pendaftaran tidak berubah, secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Untuk mendaftar PPS, KLIK LINK INI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KPU Kabupaten Ketapang Umumkan Rekrutmen PPS Pemilu 2024

Datangi Kantor PT. BGA, Masyarakat Desa Semayok Baru Minta Perbaikan Jalan