Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2022

Jadwal Pembentukan PPS Berubah

Gambar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbitkan Keputusan Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota d Wakil Walikota.  Salah satu perubahan dalam Keputusan tersebut adalah Jadwal Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Penerimaan pendaftaran yang semula tanggal 18 sampai 27 Desember 2022, dalam Keputusan KPU Nomor 534 berubah dari tanggal 18 sampai dengan 30 Desember 2022. Selain itu,  Jadwal perpanjangan Pendaftaran PPS dan masa kerja PPS juga berubah.  Untuk cara pendaftaran tidak berubah, secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Untuk mendaftar PPS, KLIK LINK INI

KPU Kabupaten Ketapang Umumkan Rekrutmen PPS Pemilu 2024

Gambar
KETAPANG- Minggu (18/12/22) - KPU Kabupaten Ketapang mengeluarkan Pengumuman Nomor 345/PP.04.2-Pu/6104/4/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara  Untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Pendaftaran PPS Pemilu Tahun 2024 disampaikan kepada KPU Kabupaten Ketapang sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022 pukul 16.00 WIB melalui : a. Website pendaftaran badan adhoc , siakba.kpu.go.id  dan penyerahan dokumen fisik ke Kantor KPU Kabupaten Ketapang paling lambat 1 hari sebelum penelitian berkas administrasi berakhir b. Petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Ketapang di Jalan S. Parman No. 90 Ketapang. Syarat PPS  KLIK Cara daftar melalui website SIAKBA KLIK