Regulasi DAPM
Dana Perguliran SPP / UEP Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang selanjutnya disebut DAPM adalah dana program yang bersifat bansos/dana hibah dengan pemilik masyarakat di kecamatan setempat, bukan lagi dana milik pemerintah.
PNPM MPd berakhir pada 31 Desember 2014, dan ditindaklanjuti dengan proses pengakhiran program yang difasilitasi oleh fasilitator/konsultan dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2015. Dalam panduan pengakhiran tersebut disebutkan bahwa PTO PNPM sudah tidak berlaku dengan berkhirnya program. Untk itu dilakukan MAD Pengakhiran dengan agenda menyepakati AD/ART dan SOP-SOP sebagai regulasi lokal di masing-masing Kecamatan yang mengatur pengelolaan dana tersebut.
Namun realitasnya, nampaknya pengakhiran berjalan tidak maksimal seperti yang diharapkan. Pada tahun kedua paska pengakhiran, program bahkan masih ada Kecamatan yang tidak memiliki regulasi lokal -berupa AD/ART dan SOP - yang mengatur pengelolaan dana warisan program PNPM Mpd tersebut. Bahkan ada beberapa pelaku/pengelola dana yang tidak atau belum tahu mengenai hal tersebut.
Ini cukup menggelitik pikiran kami, mempertanyakan atas dasar apa mereka (pengelola dana) mengelola dana tersebut?
Sungguh ironis, mengingat dana yang dikelola bukan sedikit , bahkan mencapai milyaran rupiah di tiap-tiap Kecamatan namun lemah legalitas / dasar hukumnya.
Apa fungsi legalitas/dasar hukum/payung hukum?
Payung adalah sebuah alat untuk melindungi seseorang dari lebatnya hujan dan teriknya matahari. Dari analogi payung tersebut, dalam hal DAPM ini tentunya payung hukum berfungsi melindungi DAPM dari segala aspek hukum. Banyak yang dapat dilindungi secara hukum , diantaranya aset, lembaga, kegiatan dan pengelolanya.
Tulisan ini diharapkan dapat memberikan pengertian dan pemahaman kawan-kawan pengelola DAPM akan pentingnya payung hukum. Kritik dan saran kami harapkan untuk perbaikan dimasa yang akan datang, karena sudah barang tentu dalam tulisan ini masih terdapat kekurangan dimana-mana.
Terimakasih
Bang kira2 dasar hukum apa yg di pakai oleh pengelola dana tersebut ?
BalasHapusKarena di kecamatan saya masih ada pengelola yg berkeliaran menagih uang eks PNPM ini