Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM)

Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) adalah dana milik masyarakat yang berasal dari dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dan/atau Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang di kelola oleh masyarakat untuk penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Penggunaan istilah DAPM adalah untuk membedakan dana bergulir PNPM/PPK yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat dengan dana bergulir yang dikelola oleh pemerintah (Kementerian Koperasi dan UKM) melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dan dana bergulir yang disalurkan dan dikelola lewat program-program lainnya.
Prinsip DAPM
Pengelolaan DAPM ini menekankan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Bertumpu pada pembangunan manusia
- otonomi
- Berorientasi pada masyarakat miskin
- partisipasi
- kesetaraan dan keadilan gender
- Demokratis
- Transparan dan akuntabel
- Prioritas
- Kolaborasi
- Keberlanjutan
- Sederhana
Keberhasilan DAPM selama ini adalah karena keberadaannya yang tersebar di seluruh kecamatan, persyaratan yang mudah dipenuhi oleh masyarakat.
Dalam perkembangannya DAPMselanjutnya membutuhkan kepastian hukum. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, suatu aset hanya dapat dimiliki oleh subyek hukum. Subjek hukum yang diakui adalah: (i) orang perorangan , dan (ii) badan hukum. Oleh karena kepemilikan DAPM bukan milik orang perorangan, maka diperlukan badan hukum untuk menegaskan status kepemilikannya, dan menegaskan pengendalian oleh masyarakat (sebagai pemilik dan pemangku utama) atas DAPM.
Badan hukum ini diperlukan untuk :
a. Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan DAPM dan aset DAPM oleh masyarakat,
b. Memberikan kejelasan pemisahan antara pengelola DAPM dan pengelolaan BLM,
c. Melindungi pengelolanya dari segi hukum,
d. Menjamin keberlanjutan pelayanannya dalam memenuhi kebutuhan dana pinjaman bagi warga miskin produktif, yaitu dengan melindungi keberadaan DAPM dan aset-asetnya, dan
e. Membuka peluang kepada DAPM untuk bekerjasama dengan berbagai program dan berbagai pihak, terutama akses kepada sumber pendanaan dan pembiayaan alternatif.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadwal Pembentukan PPS Berubah

Cara Daftar PPK, PPS melalui SIAKBA

Perpanjangan Masa Pendaftaran PPK Pemahan