Regulasi DAPM
Dana Perguliran SPP / UEP Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang selanjutnya disebut DAPM adalah dana program yang bersifat bansos/dana hibah dengan pemilik masyarakat di kecamatan setempat, bukan lagi dana milik pemerintah. PNPM MPd berakhir pada 31 Desember 2014, dan ditindaklanjuti dengan proses pengakhiran program yang difasilitasi oleh fasilitator/konsultan dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2015. Dalam panduan pengakhiran tersebut disebutkan bahwa PTO PNPM sudah tidak berlaku dengan berkhirnya program. Untk itu dilakukan MAD Pengakhiran dengan agenda menyepakati AD/ART dan SOP-SOP sebagai regulasi lokal di masing-masing Kecamatan yang mengatur pengelolaan dana tersebut. Namun realitasnya, nampaknya pengakhiran berjalan tidak maksimal seperti yang diharapkan. Pada tahun kedua paska pengakhiran, program bahkan masih ada Kecamatan yang tidak memiliki regulasi lokal -berupa AD/ART dan SOP - yang mengatur pengelolaan dana warisan program PNPM Mpd tersebut. Bahkan ada bebera...